Ayat (2)
Dalam pelaksanaannya Menteri melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana. Ayat (3)
Dalam pelaksanaannya Menteri melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana.
Pasal 13
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari dilakukannya konsolidasi pembebanan dan atau pengembalian biaya Eksplorasi dan Eksploitasi dari suatu Wilayah Kerja dengan Wilayah Kerja yang lain.
Ketentuan ini juga untuk mencegah ketidak jelasan pembagian penerimaan antara Pemerintah Pusat dengan masing-masing Pemerintah Daerah yang terkait dengan wilayah-wilayah kerja yang dimaksud. Pasal 14
Cukup jelas. Pasal 15
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam jangka waktu Eksplorasi tidak menemukan cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dapat diproduksikan, maka wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan agar bagian dari dan/atau seluruh Wilayah Kerja yang tidak dimanfaatkan dapat ditawarkan kepada pihak lain sebagai Wilayah Kerja yang baru.
Dengan demikian Pemerintah dapat memperoleh hasil yang optimal dan pemanfaatan potensi sumber daya alam dari suatu wilayah.
Pasal 17
Cukup jelas. Pasal 18
Ayat (2)
Dalam pelaksanaannya Menteri melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana. Ayat (3)
Dalam pelaksanaannya Menteri melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana.
Pasal 13
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari dilakukannya konsolidasi pembebanan dan atau pengembalian biaya Eksplorasi dan Eksploitasi dari suatu Wilayah Kerja dengan Wilayah Kerja yang lain.
Ketentuan ini juga untuk mencegah ketidak jelasan pembagian penerimaan antara Pemerintah Pusat dengan masing-masing Pemerintah Daerah yang terkait dengan wilayah-wilayah kerja yang dimaksud. Pasal 14
Cukup jelas. Pasal 15
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam jangka waktu Eksplorasi tidak menemukan cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dapat diproduksikan, maka wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan agar bagian dari dan/atau seluruh Wilayah Kerja yang tidak dimanfaatkan dapat ditawarkan kepada pihak lain sebagai Wilayah Kerja yang baru.
Dengan demikian Pemerintah dapat memperoleh hasil yang optimal dan pemanfaatan potensi sumber daya alam dari suatu wilayah.
Pasal 17
Cukup jelas. Pasal 18